Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.
Kemudian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2003, apabila Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak telah mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir pendaftaran beserta persyaratannya yang telah dilengkapi, maka KPP wajib memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP pada saat itu juga. Dalam hal ini, pemberian SKT dan Kartu NPWP tidak dipungut biaya. Namun dalam hal persyaratan pendaftaran NPWP yang disampaikan Wajib Pajak tidak lengkap, maka harus dikembalikan dengan memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai kelengkapan yang masih harus dipenuhi. Sehingga SKT belum dapat diterima Wajib Pajak.
Karena kami adalah solusi terbaik untuk segala kebutuhan perpajakan para pelaku usaha. Dimana kami siap membantu para pelaku usaha dalam mengurus legalitas badan usaha, pembukuan keuangan, pengurusan pajak badan usaha maupun pribadi, pendaftaran merk dagang dan lain-lain secara professional, tercepat, terpercaya dan kompeten dibidang ini.
HUBUNGI KAMI
Jl. Mangga Besar V No.47-47A. DKI Jakarta, Jakarta Barat, Taman Sari 11180 Indonesia
(+62) 8111581668
(021) 2268 0489
(021) 2268 0529
info@kadena.co.id
TENTANG KAMI
PT Kadena Sinar Solusi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak dengan pelayanan yang mencakup konsultasi, pelatihan, dan pengerjaan laporan pajak serta akuntansi untuk wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Di samping, itu kami juga melayani pengurusan perizinan usaha, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Usaha.