Jasa Perijinan

Menurut Pasal 1 UU PPN, PKP atau yang merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), tidak termasuk Pengusaha Kecil. Batasan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, para pengusaha yang melakukan proses penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) pada Daerah Pabean atau yang melakukan ekspor BKP, JKP, atau BKP Tidak Berwujud, diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dianggap sebagai PKP.

Pengusaha Kecil juga diperbolehkan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Jika pengusaha kecil memilih dianggap sebagai PKP, maka UU PPN juga akan dikenakan dan berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut.

Bagi orang atau Badan (bukan PKP) yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, namun memanfaatkan JKP dari Luar Daerah Pabean, maka pihak tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya merupakan daerah pihak tersebut berada atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah utang pajak dikeluarkan.

Agar bisa dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Anda atau perusahaan Anda harus memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha atau perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melewati proses survei yang dilakukan oleh KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  3. Melengkapi dokumen dan persyaratan pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Ajuan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut akan diajukan ke KPP atau KP2KP yang dimana wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak Anda.

Oleh karena itu, kenapa harus menggunakan jasa konsultasi pajak KADENA?

Karena kami adalah solusi terbaik untuk segala kebutuhan perpajakan para pelaku usaha. Dimana kami siap membantu para pelaku usaha dalam mengurus legalitas badan usaha, pembukuan keuangan, pengurusan pajak badan usaha maupun pribadi, pendaftaran merk dagang dan lain-lain secara professional, tercepat, terpercaya dan kompeten dibidang ini.

HUBUNGI KAMI

Jl. Mangga Besar V No.47-47A. DKI Jakarta, Jakarta Barat, Taman Sari 11180 Indonesia

(+62) 8111581668

(021) 2268 0489

(021) 2268 0529

info@kadena.co.id

TENTANG KAMI

PT Kadena Sinar Solusi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak dengan pelayanan yang mencakup konsultasi, pelatihan, dan pengerjaan laporan pajak serta akuntansi untuk wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Di samping, itu kami juga melayani pengurusan perizinan usaha, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

butuh bantuan?