Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS (“UU 38/2009”).
Pos diselenggarakan oleh penyelenggara pos yang berbentuk badan usaha.[1] Penyelenggaraan pos yang dilakukan ialah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
Badan usaha yang menyelenggarakan pos adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia terdiri atas:
Badan usaha milik negara
Badan usaha milik daerah
Badan usaha milik swasta
Koperasi
Badan usaha tersebut dapat melakukan kegiatan:
Layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik
Layanan paket
Layanan logistik
Layanan transaksi keuangan
Layanan keagenan pos
HUBUNGI KAMI
Jl. Mangga Besar V No.47-47A. DKI Jakarta, Jakarta Barat, Taman Sari 11180 Indonesia
PT Kadena Sinar Solusi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak dengan pelayanan yang mencakup konsultasi, pelatihan, dan pengerjaan laporan pajak serta akuntansi untuk wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Di samping, itu kami juga melayani pengurusan perizinan usaha, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Usaha.