Jasa Perpajakan

  1. Kepatuhan pajak. Kami menerima jasa yang berhubungan dengan kepatuhan pajak seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak. Seperti :
  2. Pajak Badan
    • PPh 21

PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

 

  • PPh 23

PPh 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh 21.

  • 25

PPh 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar tiap bulan sesuai dengan perhitungan pajak SPT Tahunan sebelumnya.

  • 29

PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh. PPh 29 ini merupakan sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak dikurangi dengan kredit PPh (jenis PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24) dan Pasal 25.

  • PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang atas persewaan Tanah dan Bangunan maupun atas Transaksi lainnya yang dikenakan PPh Final.

 

  • PPN

PPN merupakan sebuah pajak yang dikenakan untuk setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

  1. Pajak Orang Pribadi
    • 25

PPh 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar tiap bulan sesuai dengan perhitungan pajak SPT Tahunan sebelumnya.

  • 29

PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh. PPh 29 ini merupakan sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak dikurangi dengan kredit PPh (jenis PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24) dan Pasal 25.

  • PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang atas persewaan Tanah dan Bangunan maupun atas Transaksi lainnya yang dikenakan PPh Final dalam hal yang umum saat ini adalah PPh Final atas Omzet.

  1. Perencanaan pajak. melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan klien.
  2. Pemeriksaan atau review Laporan Pajak, adalah layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien. Dalam hal ini kami bertidak untuk memastikan bahwa pajak yang dilaporkan oleh klien sudah tepat dan benar
  3. Pendampingan dalam Pemeriksaan. Kami mewakili dan/atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klien yang kurang memahami permasalahan perpajakannya. Kami juga ikut membantu menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.
  4. Konsultasi. Kami menawarkan jasa konsultasi permasalahan perpajakan.
  5. Restitusi pajak. Bila klien membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.

Oleh karena itu, kenapa harus menggunakan jasa konsultasi pajak KADENA?

Karena kami adalah solusi terbaik untuk segala kebutuhan perpajakan para pelaku usaha. Dimana kami siap membantu para pelaku usaha dalam mengurus legalitas badan usaha, pembukuan keuangan, pengurusan pajak badan usaha maupun pribadi, pendaftaran merk dagang dan lain-lain secara professional, tercepat, terpercaya dan kompeten dibidang ini.

HUBUNGI KAMI

Jl. Mangga Besar V No.47-47A. DKI Jakarta, Jakarta Barat, Taman Sari 11180 Indonesia

(+62) 8111581668

(021) 2268 0489

(021) 2268 0529

info@kadena.co.id

TENTANG KAMI

PT Kadena Sinar Solusi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak dengan pelayanan yang mencakup konsultasi, pelatihan, dan pengerjaan laporan pajak serta akuntansi untuk wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Di samping, itu kami juga melayani pengurusan perizinan usaha, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

butuh bantuan?