EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN Anda.
Karena kami adalah solusi terbaik untuk segala kebutuhan perpajakan para pelaku usaha. Dimana kami siap membantu para pelaku usaha dalam mengurus legalitas badan usaha, pembukuan keuangan, pengurusan pajak badan usaha maupun pribadi, pendaftaran merk dagang dan lain-lain secara professional, tercepat, terpercaya dan kompeten dibidang ini.
HUBUNGI KAMI
Jl. Mangga Besar V No.47-47A. DKI Jakarta, Jakarta Barat, Taman Sari 11180 Indonesia
(+62) 8111581668
(021) 2268 0489
(021) 2268 0529
info@kadena.co.id
TENTANG KAMI
PT Kadena Sinar Solusi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak dengan pelayanan yang mencakup konsultasi, pelatihan, dan pengerjaan laporan pajak serta akuntansi untuk wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Di samping, itu kami juga melayani pengurusan perizinan usaha, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Usaha.