PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
PPh 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh 21.
PPh 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar tiap bulan sesuai dengan perhitungan pajak SPT Tahunan sebelumnya.
PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh. PPh 29 ini merupakan sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak dikurangi dengan kredit PPh (jenis PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24) dan Pasal 25.
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang atas persewaan Tanah dan Bangunan maupun atas Transaksi lainnya yang dikenakan PPh Final.
PPN merupakan sebuah pajak yang dikenakan untuk setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPh 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar tiap bulan sesuai dengan perhitungan pajak SPT Tahunan sebelumnya.
PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh. PPh 29 ini merupakan sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak dikurangi dengan kredit PPh (jenis PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24) dan Pasal 25.
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang atas persewaan Tanah dan Bangunan maupun atas Transaksi lainnya yang dikenakan PPh Final dalam hal yang umum saat ini adalah PPh Final atas Omzet.
Karena kami adalah solusi terbaik untuk segala kebutuhan perpajakan para pelaku usaha. Dimana kami siap membantu para pelaku usaha dalam mengurus legalitas badan usaha, pembukuan keuangan, pengurusan pajak badan usaha maupun pribadi, pendaftaran merk dagang dan lain-lain secara professional, tercepat, terpercaya dan kompeten dibidang ini.
HUBUNGI KAMI
Jl. Mangga Besar V No.47-47A. DKI Jakarta, Jakarta Barat, Taman Sari 11180 Indonesia
(+62) 8111581668
(021) 2268 0489
(021) 2268 0529
info@kadena.co.id
TENTANG KAMI
PT Kadena Sinar Solusi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak dengan pelayanan yang mencakup konsultasi, pelatihan, dan pengerjaan laporan pajak serta akuntansi untuk wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Di samping, itu kami juga melayani pengurusan perizinan usaha, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Usaha.