Dilansir dari Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HKI), Hak Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa, atau mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut melalui sebuah lisensi.
Memperoleh Hak Merek bukan berarti Kamu mendapat izin untuk menggunakan merek tersebut sendiri. Dengan mendaftarkan merek dagang, Kamu mempunyai hak untuk melarang siapapun menggunakan merek yang sama dengan merek yang telah Kamu daftarkan, terutama dalam jenis barang atau jasa yang sama.
Hak merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini dibuat untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen serta perlindungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Karena kami adalah solusi terbaik untuk segala kebutuhan perpajakan para pelaku usaha. Dimana kami siap membantu para pelaku usaha dalam mengurus legalitas badan usaha, pembukuan keuangan, pengurusan pajak badan usaha maupun pribadi, pendaftaran merk dagang dan lain-lain secara professional, tercepat, terpercaya dan kompeten dibidang ini.
HUBUNGI KAMI
Jl. Mangga Besar V No.47-47A. DKI Jakarta, Jakarta Barat, Taman Sari 11180 Indonesia
(+62) 8111581668
(021) 2268 0489
(021) 2268 0529
info@kadena.co.id
TENTANG KAMI
PT Kadena Sinar Solusi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak dengan pelayanan yang mencakup konsultasi, pelatihan, dan pengerjaan laporan pajak serta akuntansi untuk wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Di samping, itu kami juga melayani pengurusan perizinan usaha, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Usaha.