NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat dengan NPWP pastinya sudah sangat familier terdengar di telinga kita. NPWP juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai macam hal, terutama yang berhubungan dengan perpajakan.

Lalu, apa itu NPWP? Menurut pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

Penomoran NPWP

Sebuah NPWP terdiri dari 15 digit angka yang dijadikan sebagai kode unik yang dijadikan sebagai acuan data bagi para wajib pajak agar tidak tertukar satu sama lainnya. Gabungan angka yang menjadi NPWP juga memiliki arti, seperti misalnya: 12.345.678.9-012.000.

12.345.678.9 : Adalah kode unik dari identitas wajib pajak dan terdiri dari 9 digit angka

012 : Adalah kode unik dari KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Bila terdaftar sebagai wajib pajak baru, maka tiga digit angka tersebut merupakan kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran. Namun, bila statusnya sebagai wajib pajak lama, maka kode tersebut adalah kode tempat wajib pajak saat ini.

000 : Tiga nomor terakhir menunjukkan status wajib pajak. Jika nomor terakhirnya 0 berarti status pusat atau tunggal. Jika nomor terakhir berupa angka lain berarti menunjukkan urutan cabang. NPWP sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu NPWP pribadi yang diberikan kepada wajib pajak perorangan yang memiliki penghasilan di Indonesia. Kedua adalah NPWP badan yang diberikan kepada wajib pajak berupa perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

HUBUNGI KAMI

Jl. Mangga Besar V No.47-47A. DKI Jakarta, Jakarta Barat, Taman Sari 11180 Indonesia

(+62) 8111581668

(021) 2268 0489

(021) 2268 0529

info@kadena.co.id

TENTANG KAMI

PT Kadena Sinar Solusi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak dengan pelayanan yang mencakup konsultasi, pelatihan, dan pengerjaan laporan pajak serta akuntansi untuk wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Di samping, itu kami juga melayani pengurusan perizinan usaha, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

butuh bantuan?