PT & CV

Ketika akan menjalankan bisnis, mendirikan badan usaha terkadang menjadi salah satu prioritas utama. Ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk beberapa bidang usaha. Di Indonesia, ada beberapa jenis bentuk badan usaha di Indonesia. Namun yang paling populer adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire venootschap atau perseroan komanditer (CV).


Berikut beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui:

  1. Bentuk perusahaan dan badan hukum

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.

  • Modal

modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 100 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Sementara untuk CV dulunya tidak ada batasan modal dalam pendiriannya tetpai pada Tahun 2018sudah ada ketetapan baru CV sdh sama dengan PT minimal Rp 100 juta dan sudah memliki SK , Namun besaran modal yang disetorkan Minimal 25% dari Modal di tempatkan Dalam pendirian.

Usaha berbentuk PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham. Besaran Gajinya Untuk CV juga membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri. Namun ketentuan pendirian CV melarang WNA ikut mendirikan perseroan komanditer.

  • Pengurusan

Perbedaan PT dan CV adalah pada pengurusan. Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT, kecuali jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi. Dalam CV, pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.

  • Pendaftaran

Untuk perbedaan CV dan PT juga terletak pada pendirian. Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum. Sementara untuk pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini menyebabkan biaya pendiran CV lebih murah ketimbang PT.

  • Nama perusahaan

Untuk badan usaha berbentuk PT maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum Ham wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak boleh dipakai perusahaan lain. Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Mama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya. Itulah beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui. Wajib bagi pemilik usaha untuk mengetahui perbedaan CV dan PT mengingat kedua jenis badan usaha tersebut memiliki berbedaan yang nantinya berpengaruh pada kepengurusan perusahaan hingga pembagian keuntungannya.

Oleh karena itu, kenapa harus menggunakan jasa konsultasi pajak KADENA?

Karena kami adalah solusi terbaik untuk segala kebutuhan perpajakan para pelaku usaha. Dimana kami siap membantu para pelaku usaha dalam mengurus legalitas badan usaha, pembukuan keuangan, pengurusan pajak badan usaha maupun pribadi, pendaftaran merk dagang dan lain-lain secara professional, tercepat, terpercaya dan kompeten dibidang ini.

HUBUNGI KAMI

Jl. Mangga Besar V No.47-47A. DKI Jakarta, Jakarta Barat, Taman Sari 11180 Indonesia

(+62) 8111581668

(021) 2268 0489

(021) 2268 0529

info@kadena.co.id

TENTANG KAMI

PT Kadena Sinar Solusi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak dengan pelayanan yang mencakup konsultasi, pelatihan, dan pengerjaan laporan pajak serta akuntansi untuk wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Di samping, itu kami juga melayani pengurusan perizinan usaha, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

butuh bantuan?